Home Berita Terkini Rencana Kerja Pemerintah Desa Reksonegoro Tahun 2025 Ditetapkan Lewat Musdes Khusus

Rencana Kerja Pemerintah Desa Reksonegoro Tahun 2025 Ditetapkan Lewat Musdes Khusus

98
0
SHARE
Rencana Kerja Pemerintah Desa Reksonegoro Tahun 2025 Ditetapkan Lewat Musdes Khusus

Tibawa, 03 Juli 2025 – Kopda Harianto L, Babinsa Desa Reksonegoro dari Koramil 1315-04/Tibawa turut menghadiri kegiatan musyawarah desa khusus dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Menjadi Peraturan Desa Reksonegoro Tentang Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 03 Juli 2025, pukul 14.30 Wita, bertempat di aula Kantor Desa Reksonegoro, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Sebagai aparat teritorial, kehadiran Kopda Harianto L merupakan bagian dari tugas Babinsa untuk menjaga keamanan dan perdamaian, serta membina masyarakat di bidang perlindungan dan keamanan, sekaligus mendukung pelaksanaan program pemerintah desa yang berjalan transparan dan partisipatif.

Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Agus Paramata, M.Pd. (Camat Tibawa), Noniawaty Pulukadang (Kepala Desa Reksonegoro), Nurlila Sari Lakoro (Kasi PMD Kecamatan Tibawa), Mulyono Kiyai Demak (Ketua BPD), Herlina Kai (Wakil Ketua BPD), Bun Djahuno, S.Pd. (Sekretaris BPD), Muhammad Wonopati (Ketua LKD dan LAD), Syaiful (Pendamping Desa), Arkwan Akume (Balai Penyuluhan Pertanian), Perangkat Desa Reksonegoro dan masyarakat Desa Reksonegoro.

Acara diawali dengan pembacaan doa, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan semangat gotong royong dalam membangun desa.

Sambutan Ketua BPD Reksonegoro Mulyono Kiyai Demak. Musyawarah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi adalah perwujudan demokrasi desa. Kami sebagai BPD berkewajiban mengawal aspirasi dan program pemerintah desa agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat. Mari kita manfaatkan forum ini untuk mengkaji, menelaah, dan menyepakati bersama setiap perubahan yang diajukan dalam RKPDes."

Sambutan Camat Tibawa Agus Paramata, M.Pd. Saya mengapresiasi Desa Reksonegoro yang tetap konsisten menjalankan prinsip partisipatif dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Perubahan RKPDes harus disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebijakan pemerintah. Saya harap kegiatan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang mendukung kemajuan desa.

Sambutan Kepala Desa Reksonegoro Noniawaty Pulukadang. Perubahan RKPDes ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menyesuaikan program kerja desa dengan kondisi terkini. Kami mengedepankan kebutuhan riil masyarakat dan efisiensi penggunaan dana desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata. Terima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk BPD, LKD, dan Babinsa, yang selalu hadir mendampingi kami."

Dalam suasana penuh tanggung jawab, Kepala Desa Reksonegoro secara simbolis menyerahkan dokumen Rencana Perubahan RKPDes kepada Ketua BPD, disaksikan oleh Camat Tibawa, Pendamping Desa, dan seluruh peserta musyawarah. Proses ini menjadi momen penting yang menandai transparansi serta sinergi antar kelembagaan desa.

Setelah seluruh peserta menyatakan persetujuan secara musyawarah mufakat, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen perubahan RKPDes oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan Saksi dari Kecamatan, menandakan sahnya dokumen tersebut sebagai Peraturan Desa Reksonegoro.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa, guna menyesuaikan kebijakan program pembangunan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Musyawarah Desa Khusus ini digelar sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan dinamika pembangunan desa, yang menuntut adanya perubahan atau penyesuaian terhadap RKPDes Tahun Anggaran 2025 agar tetap relevan dan tepat sasaran.

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian latar belakang dan maksud perubahan, dilanjutkan dengan diskusi terbuka antara perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur pendamping. Setelah dilakukan pembahasan menyeluruh, seluruh peserta menyepakati perubahan RKPDes untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Musyawarah ini memberikan manfaat besar dalam memastikan program pembangunan desa tetap adaptif, transparan, dan menjawab kebutuhan warga Reksonegoro secara nyata dan berkelanjutan.

Semoga hasil dari Musyawarah Desa Khusus ini dapat memberikan arah yang lebih baik bagi pembangunan Desa Reksonegoro serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan setiap program desa.

Musyawarah Desa Khusus Penetapan RKPDes menjadi Peraturan Desa ini merupakan bentuk nyata tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Hasil dari kegiatan ini diharapkan membawa manfaat dan dampak positif bagi masyarakat luas.

Kopda Harianto L selaku Babinsa Reksonegoro, dengan penuh tanggung jawab turut mengawal jalannya kegiatan ini agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadirannya menunjukkan sinergi antara TNI dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas serta mendukung keberlanjutan pembangunan di wilayah binaan.