Home Berita Terkini Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo Dampingi Musyawarah Desa Ilomangga Bahas Perubahan APBDes 2025

Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo Dampingi Musyawarah Desa Ilomangga Bahas Perubahan APBDes 2025

120
0
SHARE
Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo Dampingi Musyawarah Desa Ilomangga Bahas Perubahan APBDes 2025

Tabongo, 30 Juni 2025 – Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo, Sertu Abdul Muis, menghadiri kegiatan musyawarah desa tentang pembahasan dan penetapan Peraturan Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2025 yang dilaksanakan di aula kantor desa Ilomangga kecamatan Tabongo kabupaten Gorontalo, pada Senin 30 Juni 2025 pukul 10.45 Wita.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini juga merupakan bagian dari tugas pokok Babinsa, yaitu menjaga keamanan wilayah, melakukan pembinaan masyarakat, dan mendukung pembangunan desa terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan negara (Hankamneg), serta mendukung penuh seluruh program desa binaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anton Nini Panani, S.Pd (Camat Tabongo), Irnawati Jafar Nusi, S.Pd (Kepala Desa Ilomangga), Bripka Efendi Gusasi (Mewakili Kapolsek Batudaa/Tabongo), Kepala Puskesmas Tabongo, Ketua BPD, Ketua LPM, aparat Desa Ilomangga, anggota BPD, LPM Ilomangga, pendamping desa, serta masyarakat undangan.

Sambutan Irnawati Jafar Nusi, S.Pd Dalam sambutannya, Kades Ilomangga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah desa dalam melakukan penyesuaian anggaran agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Perubahan APBDes Tahun 2025 ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat di lapangan. Saya mengajak seluruh elemen yang hadir untuk turut aktif memberikan saran demi penyempurnaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sambutan Camat Tabongo Anton Nini Panani, S.Pd. Mengapresiasi pelaksanaan musyawarah desa sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Musyawarah desa adalah wadah yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Saya berharap agar dalam forum ini semua unsur masyarakat dapat berkontribusi secara terbuka dan bersama-sama mendukung hasil yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Ketua BPD menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi kontrol terhadap pengelolaan anggaran desa, dan perubahan APBDes harus sesuai dengan aspirasi masyarakat. Kami dari BPD akan memastikan bahwa proses musyawarah ini berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme. Kita semua punya peran dalam membangun desa ini,” ujarnya penuh semangat.

Setelah sambutan-sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi perubahan APBDes oleh Sekretaris Desa dan Tim Penyusun Anggaran. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan beberapa item anggaran yang mengalami pergeseran, pengurangan, maupun penambahan untuk mendukung prioritas kegiatan desa yang lebih efektif dan efisien.

Sesi tanya jawab berlangsung cukup aktif. Perwakilan masyarakat menyampaikan pandangan terkait prioritas pembangunan infrastruktur, dukungan untuk UMKM desa, serta keberlanjutan program kesehatan dan pendidikan. Semua pertanyaan dijawab secara terbuka oleh kepala desa dan pendamping teknis.

Kegiatan ini bertujuan membahas dan menetapkan peraturan desa yang mengatur perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, agar penggunaan dana desa dapat disesuaikan dengan kondisi aktual, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan yang berkembang di desa Ilomangga.

Perubahan APBDes dilakukan karena adanya beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan, baik karena kendala teknis, hasil evaluasi, maupun karena munculnya kebutuhan prioritas baru dalam masyarakat.

Rencana musyawarah ini diawali dengan penyampaian pemberitahuan dari pemerintah desa kepada seluruh unsur terkait. Dilanjutkan dengan penyusunan draft perubahan APBDes oleh tim teknis, dan akhirnya dilakukan musyawarah desa pada tanggal 30 Juni 2025 sebagai bentuk finalisasi dan penetapan peraturan desa.

Kegiatan ini memberikan manfaat besar berupa peningkatan transparansi penggunaan anggaran desa, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, serta pembenahan arah kebijakan yang lebih tepat guna dan sasaran.

Masyarakat berharap agar dengan adanya perubahan APBDes ini, pembangunan desa Ilomangga dapat lebih dirasakan manfaatnya, terutama dalam peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Kegiatan Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa Perubahan APBDes Tahun 2025 di Desa Ilomangga berlangsung dengan demokratis, terbuka, dan partisipatif. Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, serta unsur keamanan seperti TNI dan Polri.

Dengan kehadiran Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo Sertu Abdul Muis dalam kegiatan musyawarah desa tentang pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2025 di desa Ilomangga, menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah binaannya. Kehadiran Babinsa tidak hanya untuk menjaga kondusifitas kegiatan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan teritorial dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Kodim, serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah desa.