
Pemerintah dan TNI Bersinergi Dalam Penegasan Status Tanah Negara Di Dungaliyo Dan Bongomeme

Gorontalo, 04 Juni 2025 - Letda Kav. Rahman Haryono selaku Plh Pasi Intel Kodim 1315/Kabgor mewakili Komandan Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo menghadiri kegiatan Pendampingan Pemasangan Plang pada Tanah Milik Negara yang Bersengketa yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 11.00 Wita di Desa Dungaliyo dan Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo memiliki tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan, dan gelar kekuatan, serta menyelenggarakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayahnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi tugas tersebut, khususnya dalam konteks pembinaan teritorial dan dukungan terhadap penegakan hukum di wilayah Kodim.
Selain Letda Kav. Rahman Haryono yang mewakili Dandim 1315/Kabupaten Gorontalo, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, S.T, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H, Pj. Sekda Kab. Gorontalo Mohamad Trizal Entengo, S.H., M.H, Kepala Inspektorat Kab. Gorontalo Sry Dewi R. Nani, Kepala Kesbangpol Kab. Gorontalo M.S. Burhan Ismail, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Gorontalo Royger Simanjuntak, S.T., M.Sc, Kasat Pol PP Kab. Gorontalo Taufik Margono, Plh. Kadis PUPR Kab. Gorontalo Romy Sjahrain, Kepala Dinas Pertanian Kab. Gorontalo Dr. Rahmat A.W. Pomalingo, S.Hut., M.H, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Gorontalo Naharudin, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Gorontalo Jesse A. Kojongkam, S.H., M.E, Camat Dungaliyo Irwan Tayeb, Kapolsek Bongomeme Ipda Adhiyatma Rizki Arwanto, S.Tr.K beserta anggota, Danpos Ramil 1315-03/Tabongo Pelda Karim I. Luawo bersama anggota, serta unsur pemerintah desa setempat yaitu Kepala Desa Dungaliyo Dedi U. Yasin dan Kepala Desa Bongomeme Iwan T. Bukoi.
Pendampingan pemasangan plang pada tanah milik negara yang bersengketa di Desa Dungaliyo dan Desa Bongomeme Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo ini diawali dengan pemasangan plang pada lahan HGU Matolotaluhu yang berada di wilayah Desa Dungaliyo, dan dilanjutkan dengan pemasangan plang pada lahan HGU Mootuduo yang terletak di Desa Bongomeme. Kedua lahan tersebut selama ini berada dalam kondisi sengketa, sehingga diperlukan tindakan administratif untuk menegaskan status hukumnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam menegaskan status hukum tanah milik negara yang tengah bersengketa, serta mencegah kemungkinan terjadinya penguasaan atau pemanfaatan lahan secara ilegal. Pemasangan plang dilakukan sebagai langkah awal administratif berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, aparat TNI, perangkat desa, serta instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum negara atas tanah yang disengketakan serta memberikan kejelasan kepada masyarakat sekitar terkait status lahan tersebut. Pendekatan kolaboratif dan transparan menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan pendampingan pemasangan plang pada tanah milik negara yang bersengketa di Desa Dungaliyo dan Desa Bongomeme ini, dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung proses ini serta menjaga kondusivitas wilayah selama proses hukum berlangsung.
Kegiatan pendampingan pemasangan plang ini merupakan bentuk sinergitas antar instansi dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban wilayah. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah negara dan menjadi dasar penyelesaian konflik agraria di masa mendatang.
Letda Kav. Rahman Haryono Plh Pasi Intel Kodim 1315/Kabgor yang hadir mewakili Dandim 1315/Kabupaten Gorontalo, berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan wilayah melalui peran aktif dalam kegiatan-kegiatan seperti pendampingan pemasangan plang pada tanah milik negara yang bersengketa ini.
