Musyawarah Desa Tinelo Bahas Dan Tetapkan Rancangan Peraturan Desa Tentang LPPD Dan LKPPD TA 2024.
Musyawarah Desa Tinelo Bahas Dan Tetapkan Rancangan Peraturan Desa Tentang LPPD Dan LKPPD TA 2024.

By Rudensanger 29 Apr 2025, 20:44:36 WIB Kegiatan Kodim
Musyawarah Desa Tinelo Bahas Dan Tetapkan Rancangan Peraturan Desa Tentang LPPD Dan LKPPD TA 2024.

Telaga, 29 April 2025 - Pemerintah Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan dan penetapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Tinelo.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Serda Irfan Suryadi dari Koramil 1315-01/Telaga Biru sebagai Babinsa wilayah, menunjukkan sinergi antara pemerintah desa dan unsur TNI dalam mendukung jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hadir pula Sunarti Ismail, M.Kes (Sekretaris Camat Telaga Biru), H. Rusdiyanto Achmad, Lc., MH (Kepala Desa Tinelo), R. Sjahrain, S.Kom., M.Si (Ketua BPD Desa Tinelo), Bambang Daliman (Wakil Ketua BPD), serta Aiptu Doni Wungkan (Bhabinkamtibmas Desa Tinelo). Turut hadir jajaran aparat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat Desa Tinelo.

Musyawarah desa diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mencerminkan semangat nasionalisme dan kebersamaan. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Sekcam Telaga Biru, Kepala Desa Tinelo, dan Ketua BPD. Sambutan-sambutan tersebut menegaskan pentingnya penyusunan dan pelaporan LPPD serta LKPPD sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama tahun anggaran 2024.

Puncak acara diisi dengan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa oleh Kepala Desa Tinelo, yang memuat informasi tentang pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran, serta capaian pembangunan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran secara langsung kepada pemerintah desa. Hal ini menunjukkan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses evaluasi kinerja pemerintah desa.

Setelah seluruh proses pembahasan selesai, Ketua BPD secara resmi menetapkan dokumen LKPPD Tahun Anggaran 2024 sebagai dokumen sah. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait, serta penyerahan dokumen berita acara dari Ketua BPD kepada Kepala Desa Tinelo.

Musyawarah ini merupakan bagian dari proses demokrasi tingkat desa dan menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab. Pemerintah Desa Tinelo berharap kegiatan serupa dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tinelo, Bapak H. Rusdiyanto Achmad, Lc., MH, menyampaikan bahwa kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan wujud nyata dari prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

“LPPD dan LKPPD ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat. Apa yang kami rencanakan, laksanakan, dan hasilkan dalam satu tahun anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ungkap Kades.

Beliau juga menambahkan pentingnya kolaborasi antar semua pihak dalam membangun desa. “Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya terletak pada pemerintah desa, tapi juga karena dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kami mengundang dan membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan masukan, evaluasi, maupun kritik yang membangun,” lanjutnya.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan LKPPD Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Desa Tinelo. Dalam sesi tanya jawab, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terhadap laporan tersebut. Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan suasana kekeluargaan.

Setelah diskusi dan evaluasi, Ketua BPD menetapkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai dokumen resmi. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen dari Ketua BPD kepada Kepala Desa.

Dengan terselenggaranya musyawarah desa ini, diharapkan seluruh pihak dapat terus berkolaborasi dalam pembangunan dan pengawasan desa ke depan, serta menjaga keberlanjutan program yang telah direncanakan dan dilaksanakan.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment