Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Tonggak Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Teratai
Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Tonggak Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Teratai

By Rudensanger 07 Mei 2025, 17:28:18 WIB Kegiatan Kodim
Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Tonggak Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Teratai

Gorontalo, 07 Mei 2025 - Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan pemangku kepentingan dari berbagai elemen pemerintahan serta masyarakat setempat. Pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Desa Teratai, Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan musyawarah desa ini dihadiri oleh Serda Pirman Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo, Camat Tabongo, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo, Kepala Bidang Koperasi, Pengawas Koperasi, Kepala Desa Teratai, Ketua BPD Desa Teratai, Kapolsek Batudaa, Kepala Puskesmas Tabongo, Ketua BP3K Kecamatan Tabongo, Ketua Bumdes Teratai, anggota BPD, pendamping desa, serta sekitar 100 orang masyarakat Desa Teratai.

Acara diawali dengan pembukaan resmi, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat persatuan dan kebangsaan. Setelah itu, doa bersama dipanjatkan agar kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Sambutan Kepala Desa Teratai, yang menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini adalah inisiatif bersama masyarakat desa guna meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi. Ia berharap koperasi ini dapat menjadi wadah produktif bagi warga Desa Teratai dalam mengembangkan usaha dan mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi selama ini.

Sambutan Camat Tabongo, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan koperasi. Ia menyampaikan dukungan penuh dari pihak kecamatan terhadap koperasi ini.

Sambutan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo, yang menjelaskan tentang kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Ia menggarisbawahi perlunya pengelolaan koperasi yang profesional dan akuntabel.

Sambutan Kepala Bidang Koperasi, yang lebih menitikberatkan pada aspek teknis dan regulasi dalam pembentukan koperasi serta mekanisme pemilihan pengurus yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sambutan Pengawas Koperasi, yang mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangat tergantung pada keterbukaan dan kepercayaan masyarakat. Pengawas menekankan bahwa pengelolaan koperasi harus transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan anggota.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dilatarbelakangi oleh keinginan kuat masyarakat untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan ketergantungan pada tengkulak serta rentenir. Desa Teratai termasuk dalam wilayah yang masih memiliki tantangan ekonomi, dan kehadiran koperasi ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam mengatasi masalah tersebut.

Tujuan utama koperasi ini adalah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menyediakan akses pembiayaan yang lebih adil dan mudah, serta mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem yang masih dialami sebagian masyarakat desa.

Inisiatif pembentukan koperasi bermula dari hasil diskusi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pendamping desa mengenai perlunya wadah ekonomi yang bisa memberdayakan potensi lokal. Musyawarah desa kemudian dirancang dan difasilitasi oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, akhirnya Musyawarah Desa Khusus ini dilaksanakan sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait koperasi.

Dalam rangkaian akhir kegiatan, dilakukan pemilihan pengurus dan pembentukan struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa ketentuan penting yang disepakati dalam musyawarah ini antara lain:

1. Pengurus koperasi dipilih dari para pendiri koperasi yang merupakan representasi masyarakat desa melalui proses musyawarah.

2. Pengurus ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dan harus sesuai prinsip pengembangan koperasi secara berkelanjutan.

3. Kepala Desa Teratai ditunjuk sebagai Ketua Pengawas koperasi secara ex-officio.

4. Pemilihan pengurus dan pengawas tidak boleh melibatkan hubungan semenda, serta harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

5. Koperasi akan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan sistem pelaporan yang terbuka bagi seluruh anggota.

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Teratai pada 07 Mei 2025 merupakan langkah nyata masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis gotong royong dan solidaritas sosial. Kegiatan ini membuktikan bahwa dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap nasib bersama, masyarakat desa mampu menciptakan solusi dari, oleh, dan untuk mereka sendiri.

Kehadiran Serda Pirman Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh dari unsur TNI terhadap program pembangunan dan pemberdayaan desa. Diharapkan koperasi yang baru dibentuk ini menjadi motor penggerak ekonomi Desa Teratai, sekaligus menjadi model bagi desa-desa lain dalam upaya penguatan ekonomi rakyat dari tingkat bawah.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment