
Kopda Dischy Dukung Perencanaan Pembangunan Desa Huidu Utara Lewat Musyawarah Desa

Limboto, 25 Juni 2025 – Babinsa Koramil 1315-02/Limboto, Kopda Dischy, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2021–2027 menjadi 2021–2029 serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.00 Wita, bertempat di aula kantor Desa Huidu Utara Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.
Dalam kegiatan tersebut, Kopda Dischy hadir sebagai representasi TNI AD yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan, melakukan pembinaan masyarakat, serta mendukung pembangunan desa di bidang pertahanan dan keamanan negara (Hankamneg). Selain itu, Babinsa juga berperan aktif dalam mendukung program-program yang dilaksanakan oleh desa binaannya.
Musyawarah desa ini turut dihadiri oleh Camat Limboto Barat Ikram A.T. Hurudji, S.IP, Kepala Desa Huidu Utara Warner S. Taib, Ketua BPD Nurmat Djou, Ketua LPM Matris Dasmin, Pendamping Desa Rita Djafar, Bhabinkamtibmas Brigadir Hendrik, para kepala dusun, anggota Linmas, dan kurang lebih 35 orang warga masyarakat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Setelah itu, Ketua BPD Nurmat Djou membuka secara resmi kegiatan musyawarah, seraya menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa agar dapat menghasilkan kebijakan yang aspiratif dan tepat sasaran.
Kepala desa Warner S. Taib menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes dan RKPDes ini didasari oleh dinamika kebutuhan pembangunan desa dan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah daerah serta pusat. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan arah dan keberhasilan pembangunan desa.
Camat Ikram A.T. Hurudji, S.IP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Musdes ini. Beliau menyatakan bahwa RPJMDes dan RKPDes merupakan dokumen penting sebagai acuan pembangunan desa yang berkesinambungan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan aparat kewilayahan termasuk TNI dan Polri.
Selanjutnya, dilakukan penyampaian laporan penyusunan perubahan RPJMDes 2021–2027 menjadi 2021–2029 serta perubahan RKPDes Tahun 2025. Laporan ini disampaikan oleh Tim Penyusun, yang menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyelaraskan visi-misi pembangunan dengan kebutuhan masyarakat serta program nasional yang relevan.
Setelah laporan disetujui bersama, dilakukan penandatanganan berita acara musyawarah oleh perwakilan unsur yang hadir, sebagai bentuk komitmen dan legalitas atas hasil keputusan bersama dalam Musdes tersebut.
Kegiatan ini juga menetapkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.
Musyawarah desa ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan dokumen perencanaan desa agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini, serta mendukung pencapaian pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Perubahan ini dilakukan karena adanya pergeseran prioritas pembangunan, perubahan regulasi, serta aspirasi masyarakat yang berkembang dari waktu ke waktu. Selain itu, pemerintah desa perlu memperluas cakupan rencana jangka menengah hingga tahun 2029 agar dapat menampung program lanjutan yang strategis.
Kegiatan dimulai dengan persiapan administrasi oleh tim penyusun desa, dilanjutkan dengan undangan kepada tokoh dan unsur terkait, kemudian dilakukan musyawarah yang membahas dan menyepakati perubahan dokumen perencanaan desa secara partisipatif.
Melalui musyawarah ini, desa mendapatkan dokumen perencanaan yang lebih akurat, realistis, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
Diharapkan hasil dari musyawarah ini mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Huidu Utara.
Kegiatan musyawarah desa dalam rangka penyusunan perubahan RPJMDes 2021–2029 dan perubahan RKPDes 2025 merupakan langkah penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan warga, melibatkan berbagai unsur termasuk peran aktif Babinsa sebagai mitra strategis dalam pembangunan desa.
Kehadiran Babinsa Koramil 1315-02/Limboto, Kopda Dischy, dalam kegiatan musyawarah desa ini menunjukkan komitmen TNI AD dalam mendukung pembangunan desa melalui sinergi dengan pemerintah dan masyarakat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa.
