Kantor Pertanahan Gorontalo Gelar Penyuluhan di Desa Dulomo untuk Dukung Program Strategis Nasional
Kantor Pertanahan Gorontalo Gelar Penyuluhan di Desa Dulomo untuk Dukung Program Strategis Nasional

By Rudensanger 07 Mei 2025, 13:33:38 WIB Kegiatan Kodim
Kantor Pertanahan Gorontalo Gelar Penyuluhan di Desa Dulomo untuk Dukung Program Strategis Nasional

Telaga, 07 Mei 2025 - Dalam rangka mendukung program strategis nasional serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait legalitas pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan Penyuluhan Pertanahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Dulomo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu, 07 Mei 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini berlangsung di aula kantor desa Dulomo dan dihadiri berbagai pihak dari unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta aparat desa setempat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Serda Irfan Suryadi, Babinsa Koramil 1315-01/Telaga, yang berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kegiatan. Selain itu, hadir pula para pemateri dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, yakni Bill Ramadhan, S.Kom dan Fekar Muhammad, S.T, yang merupakan analis pertanahan. Hadir pula Syamsul Q. Mustafa, S.Kom., M.Si, Camat Tilango, serta Kasim Nangili, Pj. Kepala Desa Dulomo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Drs. Rahman Idrus, M.Pd (Ketua BPD Desa Dulomo), Surianto Niu, S.Pd., M.M (Wakil Ketua BPD Desa Dulomo), Arwin Yahya (Ketua LPM Desa Dulomo), aparat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, yang menunjukkan dukungan luas terhadap kegiatan ini.

Penyuluhan ini diawali dengan sambutan hangat dari Pj. Kepala Desa Dulomo, Kasim Nangili, yang menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas pertanahan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa banyak warga masih belum memahami secara utuh proses hukum dalam pengurusan tanah, yang kerap menjadi sumber permasalahan di masyarakat.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Tilango, Syamsul Q. Mustafa, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan Reforma Agraria. Ia berharap agar masyarakat dapat menyimak dan memahami materi yang diberikan agar konflik pertanahan bisa diminimalisir.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim analis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kab. Gorontalo. Dalam sesi ini, Bill Ramadhan dan Fekar Muhammad memaparkan berbagai prosedur terkait pemetaan, sertifikasi, serta pentingnya kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Materi yang diberikan disampaikan secara interaktif dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat di daerah tersebut.

Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan karena tingginya angka ketidaktahuan masyarakat mengenai aspek legal dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Minimnya informasi ini sering kali menyebabkan konflik horizontal antar warga bahkan hingga ke ranah hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk mengedukasi warga agar memahami pentingnya pengurusan sertifikat tanah dan tata kelola pertanahan yang benar.

Selain itu, penyuluhan ini juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program strategis pertanahan, seperti PTSL dan reformat agraria, yang bertujuan untuk pemerataan akses kepemilikan tanah.

Melalui penyuluhan ini, masyarakat desa Dulomo mendapat pengetahuan yang lebih luas dan mendalam tentang pentingnya legalitas tanah, prosedur administrasi pertanahan, dan hak-hak mereka sebagai pemilik tanah. Diharapkan kegiatan ini menjadi awal dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta mampu menekan konflik agraria di tingkat lokal.

Kegiatan penyuluhan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo T.A. 2025 di desa Dulomo berlangsung dengan sukses dan lancar. Seluruh peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan keterlibatan aktif dalam diskusi, mencerminkan keinginan kuat masyarakat untuk memahami dan menaati regulasi pertanahan yang berlaku. Semoga kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di desa-desa lainnya untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan dalam urusan pertanahan.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment