
Babinsa Tabongo Hadiri Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2025 Desa Batuloreng

Bongomeme, 12 Agustus 2025 – Suasana hangat menyelimuti aula kantor Desa Batuloreng, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, siang itu. Tepat pukul 15.00 Wita, masyarakat bersama para pemangku kepentingan desa berkumpul dalam kegiatan Musyawarah Desa tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Hadir di tengah-tengah masyarakat, Kopda Sutomo, Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo, berdiri sebagai salah satu sosok yang selalu siap mengawal jalannya agenda penting desa. Dengan langkah tegas namun ramah, ia memantau situasi demi memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sebagai Babinsa, tugasnya bukan hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga membina masyarakat dalam hal perlindungan dan keamanan, serta menumbuhkan rasa persatuan di tengah kehidupan desa.
Selain Babinsa, kegiatan ini turut dihadiri oleh Susanto Ahaya Napu, S.Pd selaku Camat Bongomeme, Razak Yanis (Pjs Kepala Desa Batuloreng), Simin Dikum, SP (Ketua BPD), Daud Lasena (Pendamping Desa), para anggota BPD, Linmas Desa Batuloreng, serta masyarakat setempat yang berjumlah kurang lebih 100 orang. Kehadiran mereka menjadi wujud nyata kebersamaan dalam membahas arah pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Pjs Kepala Desa Batuloreng, Razak Yanis, mengajak seluruh peserta musyawarah untuk berpartisipasi aktif. Ia menekankan bahwa perubahan APBDes ini merupakan langkah strategis demi menyesuaikan rencana pembangunan dengan kebutuhan aktual masyarakat. “Mari kita kawal bersama proses ini agar pembangunan desa benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk semua,” ujarnya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Camat Bongomeme, Susanto Ahaya Napu, S.Pd, dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi dan musyawarah dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran desa. Ia mengapresiasi sinergi antara perangkat desa, BPD, dan masyarakat yang hadir. “Keterlibatan semua pihak adalah kunci agar program desa berjalan sesuai harapan bersama,” tegasnya.
Memasuki agenda inti, Sekretaris BPD memaparkan secara detail perubahan anggaran yang diusulkan. Ia menjelaskan alasan perubahan tersebut, termasuk adanya penyesuaian alokasi pada beberapa bidang pembangunan prioritas, peningkatan fasilitas umum, dan program pemberdayaan masyarakat. Paparan ini menjadi bahan diskusi bersama sebelum masuk pada tahap penetapan.
Setelah melalui proses tanya jawab dan penyampaian pendapat, forum musyawarah menyepakati penetapan perubahan APBDes Tahun 2025 Desa Batuloreng. Kesepakatan itu kemudian diperkuat dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak terkait, menjadi dokumen sah hasil musyawarah yang mengikat pelaksanaan program desa ke depan.
Tidak berhenti di situ, agenda dilanjutkan dengan pembentukan dan pemilihan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Proses ini berjalan secara demokratis, diikuti antusiasme masyarakat, sebagai bagian dari kelanjutan roda pemerintahan desa yang solid.
Kegiatan ini bertujuan membahas dan menyepakati perubahan APBDes 2025 agar selaras dengan dinamika kebutuhan desa. Perubahan ini terjadi karena adanya faktor penyesuaian program, kebutuhan mendesak di bidang infrastruktur, dan alokasi dana untuk pemberdayaan yang lebih efektif.
Masyarakat pun berharap melalui perubahan anggaran ini, program desa bisa lebih tepat sasaran, membuka peluang ekonomi, dan memperkuat fasilitas publik. Mereka juga menginginkan agar seluruh proses pengelolaan dana desa selalu transparan dan melibatkan warga.
Kesimpulan dari rangkaian kegiatan ini adalah terbentuknya Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang akan mengawal proses demokrasi di Desa Batuloreng, sekaligus mengawal pelaksanaan program hasil kesepakatan musyawarah.
Tepat pukul 16.30 Wita, kegiatan musyawarah desa resmi ditutup. Semua rangkaian berjalan dalam suasana tertib, aman, dan penuh semangat gotong royong. Di luar aula, wajah-wajah warga tampak puas, menandakan bahwa hari itu mereka telah berpartisipasi aktif dalam membentuk masa depan desanya.
