
Babinsa Biluhu Timur Hadir Mediasi Lanjutan Korban Kecelakaan dengan Pihak Hotel Aryan by Kadena
Babinsa Biluhu Timur Hadir Mediasi Lanjutan Korban Kecelakaan dengan Pihak Hotel Aryan by Kadena

Gorontalo, 27 April 205 - Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo, Kopda Soleh Paturoji, menghadiri mediasi lanjutan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, pada Minggu, 27 April 2025, pukul 11.00 Wita.
Kecelakaan tersebut melibatkan saudara melibatkan Yoyin Donto (34), pengemudi Speed Boat Hotel Aryan by Kadena, yang saat itu mengendarai mobil box Suzuki Carry berwarna silver dengan nomor polisi DM 8358 EE. Kendaraan yang dikemudikannya menabrak dua warga yang sedang duduk di atas plat duiker. Akibat insiden ini, satu korban, Mohamad Imam Maruf Iskandar, meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Rafly Hulima, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dunda Limboto.
Mediasi lanjutan yang digelar di Balai Desa Biluhu Timur dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya Pader M. Tauna (Kepala Desa Biluhu Timur), Daun Achir (Koordinator Desa Biluhu Timur), Endi Achmad (Sekretaris Desa Biluhu Timur), Fani Akuba (Manager Hotel Aryan by Kadena), Kopda Soleh Paturoji (Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo), Panser Iskandar (Ayah almarhum Mohamad Imam Maruf Iskandar), Anton Hulima (Ayah Rafly Hulima, korban luka berat),
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
1. Pihak keluarga Rafly Hulima meminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil, termasuk perbaikan kios dan kendaraan roda dua yang rusak akibat kecelakaan.
2. Kedua pihak keluarga korban menuntut proses hukum terhadap saudara Yoyin Donto sebagai pelaku kecelakaan.
3. Pihak keluarga Rafly Hulima juga meminta dukungan kendaraan untuk keperluan berobat korban serta pengurusan administrasi kematian.
4. Biaya pengobatan sebesar Rp20.000.000 diminta oleh pihak keluarga Rafly Hulima untuk menanggung biaya perawatan korban luka berat.
5. Pihak keluarga almarhum Mohamad Imam Maruf Iskandar meminta pihak Hotel Aryan by Kadena untuk membiayai seluruh proses pengurusan jenazah dan kegiatan doa hingga 100 hari pasca kematian.
6. Ganti rugi sebesar Rp75.000.000 juga diajukan oleh pihak keluarga almarhum Mohamad Imam Maruf Iskandar.
Dalam kesempatan itu, saudara Fani Akuba selaku Manager Hotel Aryan by Kadena menyampaikan pernyataan resmi dari pihak hotel. Pihak Hotel Aryan by Kadena mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas musibah yang ditimbulkan oleh salah satu karyawan mereka. Fani Akuba menyatakan bahwa pihak hotel akan segera melaporkan hasil mediasi ini kepada manajemen pusat dan berjanji akan memberikan jawaban terkait pertanggungjawaban biaya yang dituntut oleh pihak keluarga korban dalam waktu dekat.
Diketahui, jenazah almarhum Mohamad Imam Maruf Iskandar telah dikebumikan pada Minggu, 27 April 2025, pukul 10.00 Wita di tempat pemakaman umum setempat. Sementara itu, Rafly Hulima masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dunda Limboto.
Kegiatan mediasi yang berlangsung hingga pukul 14.10 Wita tersebut berjalan aman, lancar, dan penuh rasa saling menghormati antar pihak. Kehadiran Babinsa Kopda Soleh Paturoji turut membantu menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.
Video Terkait:
